Satresnarkoba Polres Garut Amankan 2 pengedar
Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Raya Samarang, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MY (29) asal kabupaten Bireun, Aceh dan MR (27) warga Kabupaten Bandung, Jabar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 33 butir obat diduga jenis Trihexyphenidyl, 140 butir obat diduga jenis Tramadol, dan 119 butir obat diduga jenis Hexymer, serta dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.000.000, dua buah kotak plastik, dan tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp. Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari hasil…




