POLSEK KADUNGORA UNGKAP PEREDARAN RIBUAN OBAT TERLARANG, TANGKAP 2 PELAKU.
GARUT – Polsek Kadungora Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Garut. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan. Kapolres Garut melalui Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman., S.pd, M.si. mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Kp. Sukamakmur, Desa Karang Mulya, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah MR alias K (51), seorang wiraswasta asal Kadungora, dan SP (23), warga Kecamatan Leles. Dari tangan para tersangka, polisi menyita ribuan butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar dengan rincian sebagai berikut: 446 butir obat jenis Tramadol, 625 butir obat jenis Double Y, 268 butir obat jenis Hexymer, Uang tunai sebesar Rp. 416.500,-…
