Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Kerugian Negara Rp9,84 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kecamatan Nagrak- Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp9.843.535.404. Dua tersangka yang ditetapkan yakni S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan A.H selaku Pimpinan Cabang PT Karuniaguna Intisemesta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan 42 saksi, tiga orang ahli serta sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, dokumen keuangan, hingga hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. “Penanganan perkara…









