Satresnarkoba Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras
Garut – Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar. Penangkapan terhadap pelaku berinisial M (26) dilakukan pada Kamis (19/6/2025) di Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, sekitar pukul 15.00 WIB. Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan pelaku merupakan pria kelahiran Aceh yang diketahui tinggal sementara di wilayah Cibatu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan butir obat-obatan keras yang diduga terdiri dari berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y, dan Dextromethorphan. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa Uang tunai sebesar Rp1.231.100, Satu unit handphone dan Satu buah tas selendang warna hijau. “Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama BM, yang saat ini masih dalam pencarian dan diketahui berdomisili di Kota Tangerang,”…









