Polsek Garut Kota Amankan Tiga Pelaku Kasus Jaminan Fidusia dan Penggelapan Kendaraan Bermotor
Garut – Jajaran Polsek Garut Kota berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana kejahatan Jaminan Fidusia, penggelapan, hingga pertolongan jahat (tadah) kendaraan bermotor roda dua hasil kejahatan. Ketiga terduga pelaku diamankan sebagai tindak lanjut dari laporan resmi PT. FIF Finance Cabang Garut. Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 02 September 2025. Peristiwa dugaan penggelapan tersebut diketahui terjadi pada 19 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Kantor FIF Cabang Garut, Ruko IBC Blok A1–2, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota. Pelapor sekaligus korban adalah Sdr. M. Iqbal, Remedial Coordinator PT. FIF Finance Cabang Garut, yang melaporkan kehilangan unit kendaraan yang seharusnya berada dalam penguasaan pihak pembiayaan. Adapun tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan yaitu RMS (51), warga Kecamatan Bl. Limbangan. Ia dijerat Pasal 36 UU…





