Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras di Limbangan
Garut – Sat ResNarkoba Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut. Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF alias A (36), warga Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut. Yang bersangkutan diamankan pada Rabu, 11 Maret 2026 di kawasan Pasar Limbangan, Jalan Raya Limbangan, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan BL Limbangan, Kabupaten Garut. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 128 butir obat keras tertentu berbagai jenis, yang terdiri dari 100 tablet diduga Tramadol dan 28 tablet diduga Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu buah helm warna merah muda merk GM, satu kantong plastik hitam, satu tas selendang hitam berisi uang tunai…







