Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin
Garut – Sat Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pelaku berinisial RS(25), warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh, berhasil diamankan petugas berikut sejumlah barang bukti berbagai jenis obat keras. Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman penangkapan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Otista, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Dari tangan pelaku, petugas menyita sedikitnya 140 butir lebih obat keras berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Double Y, yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening siap edar. Selain itu, turut diamankan 1 unit ponsel merek Vivo Y21, uang tunai Rp171.500, serta sebuah tas selempang warna hitam dan gunting kuning yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan obat. Berdasarkan…






