Polisi Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin, Satu Tersangka Diamankan
Satres Narkoba Polres Majalengka mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan farmasi tanpa izin, Sabtu (2/5/26) Seorang tersangka berinisial R A Bin Aep diamankan pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 10.25 WIB di Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp2.650.000, dua unit handphone, serta sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwaPengembangan dilakukan ke rumah seorang saksi yang dititipi barang oleh tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan ratusan butir obat keras, terdiri dari 707 butir Tramadol dan 416 butir Trihexyphenidyl. Total barang bukti yang diamankan yakni 707 butir Tramadol dan 423 butir Trihexyphenidyl, serta barang lainnya. Tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan serta tidak memenuhi…









