PENDAPAT HUKUM Assoc Prof Dr Musa Darwin Pane SH MH Pakar Pidana Materiil dan Formil Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (FH Unikom)
Berkaitan dengan issue Keabsahan Penetapan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai Tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, saya sebagai AHLI Pidana berpandangan tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai TERSANGKA secara hukum tidak melanggar Hukum dan tidak ada melanggar KUHAP, dengan argumentasi sebagai berikut ; Prinsip equality before the law, Konstitusi menjamin bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Tidak terdapat ketentuan yang memberikan kekebalan hukum kepada seseorang hanya karena pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Oleh karena itu, mantan pejabat Kejaksaan tetap dapat diperiksa, disidik, dan ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat dasar hukum yang cukup berdasarkan KUHAP yang berlaku; Kewenangan Polri dalam Penyidikan, KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan terhadap setiap dugaan…








