Sat Reskrim Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Garut – Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan dan menahan seorang pria berinisial TK (22), warga Kecamatan Garut Kota, yang melakukan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Jumat (15/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan pelaku sudah melakukan perbuatan nya beberapa kali kepada korban di sebuah rumah di Karangpawitan. Pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan, ujar Joko. “Tersangka sudah resmi ditahan, atas perbuatannya tersangka TK (22) dijerat Pasal 76D jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan…









