Garut – Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait kepadatan arus lalu lintas, Polres Garut jajaran Polsek Samarang
bergerak cepat melakukan pengecekan dan penanganan di lapangan, Rabu malam (08/04/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kampung Cirengit, Perum Permata Hijau, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, yang merupakan perbatasan wilayah hukum Polsek Samarang.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli penyisiran hingga ke titik lokasi yang dilaporkan.
Diketahui bahwa kepadatan arus lalu lintas terjadi di persimpangan Jalan Raya Tarogong–Samarang dengan jalan Desa Sukagalih yang menuju Perum Permata Hijau.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa kemacetan disebabkan oleh terhambatnya arus kendaraan dari arah Pemda yang melintas ke kawasan perumahan.
Kondisi tersebut diperparah oleh adanya kegiatan pengecoran bangunan rumah di sekitar gerbang Pesantren Al-Falah Biru yang belum terkoordinasi dengan pihak terkait.
Untuk mengurai kepadatan, anggota Polsek Samarang langsung melakukan pengaturan lalu lintas (gatur) dengan sistem buka-tutup arus kendaraan di lokasi.
“Langkah cepat ini merupakan bentuk respons terhadap aduan masyarakat, sekaligus upaya menjaga kelancaran dan keamanan arus lalu lintas di wilayah perbatasan,” ujar AKP Hilman Kapolsek Samarang Polres Garut.
Kepada masyarakat agar tetap gunakan layanan Call Center 110 kepolisian memudahkan kepolisan memberikan respon pelayanan kepada masyarakat.
The post Respons Cepat 110 Aduan Masyarakat, Polres Garut Atasi Kepadatan Lalu Lintas di Jalur Samarang Garut appeared first on Sorot Garut.
