Sat Narkoba Polres Garut Amankan Puluhan Botol Miras di Pasar Ciawitali
Garut | Satuan Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari seorang pelaku penjual miras ilegal. Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di di area Pasar Ciawitali, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas penjualan miras melalui sistem COD (Cash On Delivery) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SS (36), warga Desa Haurpanggung, Tarogong Kidul. “Pelaku SS kami amankan saat melakukan transaksi dengan cara COD. Dari hasil operasi, kami berhasil menyita sebanyak 84 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat,” ujar AKP Usep Sudirman. Barang bukti miras tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Garut untuk proses lebih…


