Perampok Bunuh Sopir Taksi Online di Jagorawi Terancam Hukuman Mati
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online, Ujang Adiwijaya (57) yang jasadnya ditemukan di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat.Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Sabtu (15/11/2025). Peristiwa perampokan itu bermula saat pelaku berinisial RS dan AH memesan taksi melalui aplikasi. Singkat cerita, kedua pelaku pun naik ke mobil korban. “Dan ketika mereka masuk mobil langsung mereka menjerat leher korban dengan tali jemuran dari belakang dan memukul kepala korban,” ujarmya. Setelahnya, pelaku RS langsung mengambil alih kemudi. Mereka kemudian sempat…




