Polres Garut Bongkar Sindikat Uang Palsu, Tiga Pelaku Pemalsuan Rupiah Ditangkap
Garut | Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah di wilayah Kabupaten Garut. Tiga orang tersangka di tangkap berikut ribuan lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu serta sejumlah peralatan produksi yang di gunakan untuk membuat uang palsu. Selasa (23/9/2025). Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto mengatakan kasus ini terbongkar pada Kamis, 18 September 2025 setelah Unit III Pidum Satreskrim bersama Team Sancang Polres Garut menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial A (47) warga Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, RP (26) warga Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, dan DS (27) warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Tersangka A berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia alat dan bahan pembuatan uang palsu dan…
